PRO
DAN KONTRA MENGENAI ABORSI
Penyusun:
Adinda
Citra 705160003
Andelisa
Balqis 705160223
Caitlin
Anindya 705160001
Grace
Amelia 705160050
Meliani
Arifin 705160011
Nicolas
Tendean 705160015
Stevanie
Laurens 705160047
Nathanael
Osbert Auda 705160010
Victoria
Alexandra Irwin 705160024
Tugas
Mata Kuliah Filsafat
Nama
Dosen:
Dr. Raja Oloan
Tumanggor
Carolus
Surhayanto,
Lic.Th., M.Si.
Program
Studi Sarjana Psikologi
Fakultas
Psikologi
Universitas
Tarumanagara
Oktober,
2016
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL i
DAFTAR
ISI ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
-
Latar
Belakang 1
-
Rumusan
Masalah 1
-
Tujuan
Penelitian 1
-
Manfaat
Penelitian 1
BAB
II KAJIAN PUSTAKA 2
-
Aborsi
2
-
Pengertian
Aborsi 2
-
Klasifikasi
Aborsi 2
-
Komplikasi
Aborsi Spotan 3
-
Penyebab
Aborsi 3
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN 4
-
Metode
dan Prosedur Penelitias 4
BAB
IV HASIL PENELITIAN 6
-
Temuan
Penelitian 6
BAB
V PEMBAHASAN TEMUAN STUDI
13
5.2
Jenis
Aborsi 13
5.3
Penyebab Tindakan Aborsi
14
5.4
Resiko Aborsi 14
5.5
Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi
15
5.6
Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
16
5.7
Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak
aman 17
BAB
VI KESIMPULAN 18
-
Kesimpulan
18
DAFTAR
PUSTAKA iii
BAB I
PENDAHULUAN
-
Latar
Belakang Masalah
Aborsi dapat dikatakan sebagai
pengguguran kandungan yang disengaja dan saat ini menjadi masalah
yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
aborsi adalah terjadi penggugurankandungan.Proses aborsi atau
kesengajaan menggugurkan kandungan dahulu hanya dilakukan oleh dokter
untuk kepentingan medis, misalnya dalam kasus ibu hamil yang bayinya
meninggal di dalam rahim. Untuk mengeluarkan bayi tersebut, maka tim
dokter harus mengupayakan proses aborsi.
Ketika seorang
wanita memilih
aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan,
maka hal tersebut memungkinkan
akan membuat wanita tersebut memiliki perasaan
kehilangan, kesedihan,
dan rasa bersalah.
Di sisi
lain,aborsi
seringkali identik dengan perihal negatif bagi orang awam. Menurut
mereka, aborsi merupakan tindakan dosa, melanggar hukum, dan
sebagainya. Tetapi sebenarnya tidak semua tindakan aborsi merupakan
tindakan yang negatif karena bisa saja aborsi dilakukan atas perintah
dokter demi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Aborsi dilarang, baik oleh KUHP,
UU, maupun fakta MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi
di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta setiap tahunnya dan
sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
-
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
masalah yang telah dikemukakan di atasmaka perumusan masalah dalam
penelitian ini:
apa argument pro dan kontra dari tindakan aborsi?
-
Tujuan
Penelitian
Menghasilkan
pemahaman yang mendalam mengenai aborsi yang terkait dengan etika dan
pengaruh aborsi bagi kehidupan wanita dengan kehamilan yang tidak
diinginkan.
-
Manfaat
Penelitian
Mengetahui dan menanggapi kasus
aborsi berdasarkan
prinsip dan asas etik keperawatan.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Aborsi
2.1.1 Pengertian
aborsi
2.1.2 Klasifikasi
aborsi:
Aborsi dapat dibedakan menjadi
dua golongan menurut terjadinya, yaitu:
Aborsi spontan adalah aborsi yang
terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja atau dengan tidak didahului
faktor-fakktor mekanis atau medisnalis, semata-mata disebabkan oleh
faktor-faktor alamiah
Aborsi provokatus adalah aborsi
yang disengaja tanpa indikasi medis, baik dengan memakai obat-obatan
maupun dengan alat-alat.
Aborsi ini terbagi lagi menjadi:
-
Aborsi medisinalis (aborsi
theraoeutica) yaitu aborsi karena tinndakan kita sendiri, dengan
alasan bila kehamilan dilanjutkan, dapat membahayakan jiwa iibu
(berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetjuan 2
sampai 3 tim dokter ahli.
2.1.3 Komplikasi
Aborsi Spontan
Komplikasi yang mungkin timbul
(Budiyanto dll, 1997)
Akibat luka pada jalan lahir,
atonia uteri, sisa jaringan tertinggal, diatesa hemoragik dan
lain-lain.
Akibat vasvagal atau nerogenik.
Komplikasi ini dapat mengakibatkan kematian yang mendadak. Diagnosis
ini ditegakan bila setelah seluruh pemeriksaan dilakuukan tanpa
membawa hasil.
Dapat terjadi pada teknik
penyemprotan cairan kedalamm uterus. Hal ini terjadi karena pada
waktu penyemprotan, selain cairan juga gelembung udarra masuk kedalam
uterus, sedangkan pada saat yang sama sistem vena di endometrium
dalam keadaan terbuka.
Komplikasi ini tidak segera
timbul pasca tindakan tetapi memerlukan waktu
Hampir selalu terjadi pada
tindakan aborsi yang dilakukan tanpa anestesi pada ibu dalam keadaan
stress, gelisah, dan panik. Hal ini dapat terjadi akibat alat yang
digunakan atau suntikan secara mendadak dengan cairan yang terlalu
ooanas atau terlalu dingin.
2.1.4 Penyebab
Aborsi
Faktor janin penyebab keguguran
adalah kelainan genetik
-
Kelainan endokrin misalnya
kekurangan tiroid, kencing manis
-
Faktor kekebalan (penyakit
lupus, anti phospolipid syndrome)
-
Infeksi (cacar air, campak
jerman, tokksoplasma, herpes, dan klamidia)
-
Kelemahan otot leher rahim
-
Kelainan bentuk rahim
-
Kelainan kromosom
-
Infeksi sperma
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Tujuan
Penelitian
-
Mengetahui
definisi aborsi
-
Mengetahui
faktor yang mendorong terjadinya aborsi
-
Mengetahui
dampak aborsi
-
Mengetahui
contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
-
Mengetahui
menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik
keperawatan
3.2 Metode
dan Prosedur Penelitian
Pendekatan dan
metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif, yang ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial
dari sudut pandang kelompok.
-
Tempat
dan Waktu Penelitian
Tempat
pengerjaan dan penyelesaian makalah ini dibuat di Universitas
Tarumanagara dan waktu penelitian dilakukan dari Senin, 17 Oktober
2016 hingga Sabtu, 22 Oktober 2016
-
Latar
Penelitian
Aborsi adalah pengeluaran hasil
konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum
dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi adalah
berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin.
Ada dua macam aborsi, yaitu
aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi
tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan
melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau
tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi
provokatus). (Fauzi, et.al., 2002)
Menurut Potter&Perry (2010),
setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan;
sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja,
wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak
diharapkan berakhir dengan aborsi.
Hasil riset Allan Guttmacher
Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi
digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi
dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih
dalam kandungan.
Hasil riset Allan Guttmacher
Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi
digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi
dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih
dalam kandungan.
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN
4.1
Temuan Penelitian
Penelitian
menemukan bahwa aborsi memiliki dua sisi yang kontras pada individu,
masyarakat, dan hukum. Penelitian menghasilkan argument-argumen yang
mendukung dan menolak (pro kontra) tindakan aborsi;
Argumen pro
-
Mahkamah Agung AS telah
menyatakan aborsi menjadi "hak fundamental" yang dijamin
oleh Konstitusi AS. Kasus tengara aborsi Roe v. Wade, memutuskan
pada 22 Januari 1973 mendukung hak aborsi tetap dalam hukum negara.
7-2 keputusan menyatakan bahwa Konstitusi memberikan "jaminan
daerah-daerah tertentu atau zona privasi," dan bahwa "ini
hak privasi ... cukup luas untuk mencakup keputusan perempuan apakah
atau tidak untuk mengakhiri kehamilannya."
-
Pilihan breproduksi
memberdayakan perempuan dengan memberi mereka kontrol atas tubuh
mereka sendiri. Pilihan atas kapan dan apakah memiliki anak adalah
pusat kemandirian dan kemampuan untuk menentukan masa depannya.
Hakim Agung Sandra Day O'Connor menulis di tahun 1992 keputusan di
Planned Parenthood v. Casey, "Kemampuan perempuan untuk
berpartisipasi secara sama dalam kehidupan ekonomi dan sosial bangsa
telah difasilitasi oleh kemampuan mereka untuk mengontrol reproduksi
mereka hidup. " Keadilan Mahkamah Agung Ruth Bader Ginsburg
menulis perbedaan pendapatnya pada Gonzales v. Carhart (2007) bahwa
pembatasan yang tidak semestinya pada aborsi melanggar hak "otonomi
wanita untuk menentukan jalan hidupnya, dan dengan demikian untuk
menikmati sama kewarganegaraan bertubuh."Analis hokum senior
CNN Jeffrey Toobin, JD, menyatakan bahwa Roe v. Wade adalah "tengara
dari apa yang ada, dalam arti sebenarnya, pembebasan perempuan."
-
Kepribadian dimulai setelah
janin menjadi "layak" (mampu bertahan hidup di luar rahim)
atau setelah lahir, tidak pada saat pembuahan.
Embrio dan janin tidak independen, bukan makhluk yang menetukan
hidupnya sendiri, dan aborsi adalah penghentian kehamilan, bukan
bayi. Usia seseorang dihitung dari tanggal lahir, bukan dari
konsepsi, dan janin tidak dihitung dalam sensus. Pendapat mayoritas
di Roe v. Wade menyatakan bahwa "kata 'orang,' seperti yang
digunakan dalam Amandemen keempatbelas [dari Konstitusi Amerika
Serikat], tidak termasuk yang belum lahir."
-
Janin tidak mampu merasakan
sakit ketika aborsi dilakukan.
Menurut tinjauan Britain’s Royal College of Obstetricians dan
Gynaecologists tahun, "kebanyakan ahli saraf percaya bahwa
korteks diperlukan untuk persepsi nyeri." korteks tidak menjadi
fungsional sampai setidaknya minggu ke-26 dari 'perkembangan janin,
lama setelah aborsi kebanyakan dilakukan. Temuan ini didukung pada
tahun 2012 oleh American College of Obstetricians dan Gynecologists,
yang menyatakan bahwa "tidak ada informasi ilmiah yang sah yang
mendukung pernyataan bahwa janin mengalami rasa sakit." Sebuah
studi University of California di San Francisco tahun 2005
mengatakan janin mungkin tidak bisa merasakan sakit sampai minggu
ke-29 atau ke-30 kehamilan. Aborsi yang telat pada saat kehamilan
sangat langka dan sering dibatasi oleh undang-undang negara. Menurut
Stuart WG Derbyshire, PhD, dosen Senior di Universitas Birmingham
(Inggris), "... janin tidak dapat dianggap mengalami rasa
sakit. Tidak hanya memiliki perkembangan biologis belum matang untuk
mendukung pengalaman rasa sakit, tetapi lingkungan setelah lahir,
sehingga kebutuhan untuk pengembangan pengalaman rasa sakit, juga
belum terjadi. " The "berkedip" dan reaksi lainnya
terlihat pada janin ketika mereka mendeteksi rangsangan nyeri
refleks belaka, bukan merupakan indikasi bahwa janin yang mengamati
atau "merasa" apa-apa.
-
Akses hukum, aborsi yang
dilakukan secara profesional mengurangi cedera dan kematian maternal
yang disebabkan oleh aborsi yang tidak aman, ilegal.
Menurut Daniel R. Mishell, Jr., MD, Ketua Departemen Obstetri dan
Ginekologi di Keck School of Medicine, University of Southern
California, sebelum aborsi perempuan dilegalisir sering akan mencoba
untuk menginduksi aborsi dengan menggunakan gantungan baju, jarum
rajut , atau radiator flush, atau dengan pergi ke “tukang”
aborsi yang tidak aman. Pada tahun 1972, ada 39 kematian maternal
dari aborsi ilegal. Pada tahun 1976, setelah Roe v. Wade telah
melegalkan aborsi, angka ini turun menjadi dua. Organisasi Kesehatan
Dunia memperkirakan pada tahun 2004 bahwa aborsi yang tidak aman
menyebabkan 68.000 kematian ibu di seluruh dunia setiap tahun,
banyak dari mereka di negara-negara berkembang di mana layanan
aborsi yang aman dan legal sulit diakses.
-
Prosedur aborsi modern aman
dan tidak menyebabkan masalah kesehatan berkelanjutan seperti kanker
dan infertilitas.
Sebuah studi tinjauan yang diterbitkan oleh Obstetrics &
Gynecology pada Januari 2015 melaporkan bahwa kurang dari seperempat
dari satu persen dari aborsi mengakibatkan komplikasi pada kesehatan
utama. Sebuah studi di Obstetrics & Gynecology 2012 ditemukan
risiko seorang wanita meninggal akibat melakukan aborsi adalah 0,6
dalan 100.000, sedangkan risiko kematian akibat melahirkan adalah
sekitar 14 kali lebih tinggi (8,8 dalam 100.000). Studi ini juga
menemukan bahwa "komplikasi yang berhubungan dengan kehamilan
lebih umum terjadi pada saat melahirkan dibandingkan dengan aborsi."
The American Medical Association dan American College of
Obstetricians dan Gynecologists menyatakan "Aborsi adalah salah
satu prosedur medis yang paling aman dilakukan di Amerika Serikat."
Mereka juga mengatakan angka kematian dari kolonoskopi adalah lebih
dari 40 kali lebih besar dari aborsi. The National Cancer Institute
(NCI), American Cancer Society (ACS), dan American College of
Obstetricians dan Gynecologists membantah klaim bahwa aborsi dapat
menyebabkan probabilitas terkena kanker payudara yang lebih tinggi.
Penyelidikan 1993 kesuburan 10.767 wanita oleh Joint Royal College
of Practitioners dan Royal College of Obstetricians dan
Gynecologists menemukan bahwa wanita yang melakukan setidaknya dua
kali aborsi mengalami kesuburan masa depan yang sama seperti
orang-orang yang memiliki setidaknya dua kali kehamilan alami.
-
Wanita yang menerima aborsi
kecil kemungkinan menderita masalah kesehatan mental dibandingkan
wanita menolak aborsi.
Sebuah kajian tinjauan September 2013 yang membandingkan kesehatan
mental perempuan yang menerima aborsi dengan wanita menolak aborsi
menemukan bahwa wanita yang ditolak untuk aborsi "merasa lebih
menyesal dan marah" dan "kurang lega dan bahagia"
daripada wanita yang melakukan aborsi. Penelitian yang sama juga
menemukan bahwa 95% wanita yang menerima aborsi "merasa itu
adalah keputusan yang tepat" seminggu setelah prosedur. [158]
Studi oleh American Psychological Association (APA), Academy of
Medical Royal Colleges (AMRC), dan peneliti di Johns Hopkins
Bloomberg School of Public Health semua menyimpulkan bahwa link yang
diklaim antara aborsi dan kesehatan mental masalah tidak berdasar.
-
Aborsi memberikan wanita
hamil pilihan untuk memilih untuk tidak mengandung janin dengan
kelainan mendalam untuk jangka waktu penuh.
Beberapa janin mengalami seperti gangguan berat yangmenjamin
kematian sebelum atau segera setelah lahir. Salah satunya termasuk
anencephaly, di mana otak hilang, dan anggota tubuh-tubuh dinding
kompleks, di mana organ berkembang di luar rongga tubuh. Kejam untuk
memaksa perempuan untuk membawa janin dengan cacat bawaan fatal
untuk seterusnya. Bahkan dalam kasus kondisi yang tidak fatal,
seperti sindrom Down, orang tua mungkin tidak dapat merawat anak
yang cacat. Deborah Anne Driscoll, MD, Profesor Obstetri dan
Ginekologi di University of Pennsylvania, mengatakan "banyak
pasangan ... tidak memiliki sumber daya, tidak memiliki stamina
emosional, tidak memiliki dukungan keluarga [untuk membesarkan anak
dengan sindrom down].”
-
Perempuan yang ditolak
untukmelakukan aborsi lebih mungkin untuk menjadi pengangguran,
berada dalam tunjangan kesejahteraan, berada di bawah garis
kemiskinan, dan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sebuah studi University of California di San Francisco menemukan
bahwa wanita yang berpaling dari klinik aborsi (karena mereka telah
melewati batas kehamilan dikenakan oleh klinik) tiga kali lebih
mungkin menjadi wanita di bawah tingkat kemiskinan dua tahun
kemudian dibandingkan wanita yang mampu untuk mendapatkan aborsi.
76% dari wanita tersebut berakhir dalam tunjangan pengangguran,
dibandingkan dengan 44% dari wanita yang melakukan aborsi.
Penelitian yang sama menemukan bahwa wanita yang tidak dapat
memperoleh aborsi lebih mungkin untuk tinggal dalam hubungan dengan
pasangan yang kasar dibandingkan perempuan yang melakukan aborsi,
dan lebih dari dua kali lebih mungkin menjadi korban kekerasan dalam
rumah tangga.
-
Pilihan bereproduksi
melindungi perempuan dari kerugian dalam keuangan.
Banyak wanita yang memilih aborsi tidak memiliki sumber daya
keuangan untuk mendukung anak. 42% dari perempuan yang melakukan
aborsi berada di bawah tingkat kemiskinan. Sebuah survei September
2005 dalam tinjauan Perspectives on Sexual and Reproductive Health
menanyakan wanita mengapa mereka melakukan aborsi menemukan bahwa
73% dari responden mengatakan mereka tidak mampu untuk memiliki
bayi, dan 38% mengatakan melahirkan akan mengganggu dengan tujuan
pendidikan dan karir mereka. Sebuah studi Oktober 2010 University of
Massachusetts di Amherst yang diterbitkan dalam tinjauan American
Sociological Review menemukan bahwa wanita pada semua tingkat
pendapatan berpenghasilan kurang ketika mereka memiliki anak,
pekerja dengan upah rendah paling terpengaruh, menderita 15% penalti
pendapatan.
-
Seorang bayi tidak harus
datang ke dalam dunia dalam keadaan yang tidak diinginkan.
Memiliki seorang anak adalah sebuah keputusan penting yang
memerlukan pertimbangan, persiapan, dan perencanaan. The Colorado
Department of Public Health and Environment menyatakan bahwa
kehamilan yang tidak diinginkan terkait dengan cacat lahir, berat
badan lahir rendah, depresi ibu, peningkatan risiko kekerasan pada
anak, pencapaian pendidikan rendah, perawatan prenatal yang
tertunda, risiko tinggi kekerasan fisik selama kehamilan,
dankurangya tingkat menyusui. 49% dari seluruh kehamilan di kalangan
wanita Amerika tidak diinginkan.
-
Aborsi mengurangi biaya
kesejahteraan kepada wajib pajak.
Congressional Budget Office (CBO), sebuah agen federal nonpartisan,
mengevaluasi RUU anti-aborsi yang diajukan yang akan melarang semua
aborsi secara nasional setelah 20 minggu kehamilan, dan menemukan
bahwa dampak kelahiran tambahan akan meningkatkan defisit federal
dengan $ 225.000.000 lebih dari sembilan tahun , karena meningkatnya
kebutuhanasuransi kesehatan. Juga, karena banyak perempuan yang
mencari aborsi jangka akhir secara ekonomi kurang beruntung,
anak-anak mereka cenderung memerlukan bantuan kesejahteraan.
-
Aborsi mengurangi kejahatan.
Menurut sebuah studico-written
olehrekan penulisFreakonomics
Steven D. Levitt, PhD, dan diterbitkan dalam peer-review
Quarterly Journal of Economics, "legalisasi aborsi telah
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengurangan kejahatan
baru-baru ini." Sekitar 18 tahun setelah aborsi disahkan,
tingkat kejahatan mulai turun tiba-tiba, dan tingkat kejahatan
menurun lebih awal di negara-negara yang memungkinkan aborsi
sebelumnya. Karena "wanita yang melakukan aborsi adalah mereka
yang paling berisiko untuk melahirkan anak-anak yang akan terlibat
dalam kegiatan kriminal," dan wanita yang memiliki kontrol atas
waktu melahirkan anak lebih mungkin untuk membesarkan anak-anak di
lingkungan yang optimal, kejahatan berkurang ketika ada akses ke
aborsi legal.
-
Aborsi dibenarkan sebagai
alat kontrol populasi.
Filsuf Peter Singer, MA, Guru Besar Bioetika di Universitas
Princeton, membela aborsi sebagai cara untuk mengekang kelebihan
populasi. PBB memperkirakan bahwa populasi dunia akan meningkat
menjadi 9,3 miliar pada tahun 2050, yang akan menjadi "setara
dengan menambahkan lain India dan China untuk dunia," menurut
Los Angeles Times. Malnutrisi, kelaparan, kemiskinan, kurangnya
pelayanan medis dan pendidikan, polusi, keterbelakangan, dan konflik
sumber daya semua konsekuensi dari kelebihan penduduk. Dengan
43.800.000 aborsi dilakukan di seluruh dunia pada tahun 2008,
peningkatan populasi jika aborsi yang tidak tersedia bisa sangat
besar.
-
Banyak organisasi keagamaan
dan orang berkeyakinan mendukung pilihan perempuan untuk
bereproduksi.
Meskipun banyak kelompok agama menentang aborsi, Gereja United
Methodist, Gereja Presbyterian, dan Unitarian Universalist
Association of Congregations resmi mendukung. Alkitab, meskipun
interpretasi, tidak mengandung kecaman eksplisit tentang aborsi, dan
tidak menggambarkan pembunuhan janin setara dengan pembunuhan
seorang manusia. Dalam Keluaran 21: 22-25, kejahatan menyebabkan
seorang wanita mengalami keguguran diperlakukan sebagai kejahatan
properti, sedangkan membunuh wanita itu dianggap pembunuhan dan
dihukum dengan hukuman mati. Sementara gereja-gereja Katolik dan
Lutheran menentang aborsi, lebih dari anggota mereka percaya aborsi
harus legal dalam semua atau sebagian besar kasus dari ilegal di
semua atau sebagian besar kasus (51% vs 45%, Lutheran, 48% vs 45%,
Katolik). Joe Biden, Wakil Presiden AS ke-47, menyatakan pada
Oktober 2012 "I accept my church’s position on abortion...
But I refuse to impose it on equally devout Christians and Muslims
and Jews, and I just refuse to impose that on others...”
Argumen
kontra
-
Ditinjau dari sisi agama,
memandang apapun alasan dalam melakukan aborsi yang di sengaja
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama karena
menghilangkan nyawa janin yang berarti melakukan pembunuhan. Agama
manapun tidak memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian
kehamilan dengan alasan apapun.
-
Ditinjau dari sisi kesehatan,
dengan dilakukannya aborsi yang tidak menggunakan peralatan steril,
maka dapat membahayakan bagi sang ibu karena organ reproduksi dapat
menjadi infeksi dan akhirnya menjadi rusak sehingga dapat
menimbulkan kemungkinan sang ibu tidak dapat mempunyai anak lagi.
Bahkan tindakan aborsi dapat menyebabkan kematian bagi sang ibu.
Resiko kesehatan
yang dialami
-
Kematian mendadak karena
pendarahan hebat.
-
Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal.
-
Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
-
Rahim yang sobek (Uterine
Perforation).
-
Kerusakan leher rahim
(Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
-
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
-
Kelainan pada ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
-
Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
-
Infeksi rongga panggul
(Pelvic Inflammatory Disease).
-
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
-
Kehilangan harga diri (82%)
-
Berteriak-teriak histeris (51%)
-
Mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%)
-
Ingin melakukan bunuh diri (28%)
-
Mulai mencoba menggunakan
obat-obat terlarang (41%)
-
Tidak bisa menikmati lagi
hubungan seksual (59%)
BAB
V
PEMBAHASAN
TEMUAN STUDI
5.1 Definisi
Aborsi
Aborsi adalah
kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau
disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan
yang spesifik dapat bervariasi antar Negara, begantung pada
perundangan setempat.
5.2 Jenis
Aborsi
Klasifikasi
abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
Abortus
spontanea
Abortus
spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa
tindakan/pengeluaran janin secara spontan sebelum janin dianggap
mampu bertahan hidup. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
-
Abortus
imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan
dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta
leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
-
Abortus
insipiens, berarti bahwa kehamilan mustahil untuk dilanjutkan.
Seringkali terdapat pendarahan per vagina hebat karena area plasenta
yang luas terlepas dari dinding uterus
-
Abortus
inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20
minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
-
Abortus
kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan. Hal
ini cenderung terjadi pada usia delapan minggu pertama kehamilan.
-
Aborsi
buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang
dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
-
Aborsi
terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh,
calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
5.3 Penyebab
Tindakan Aborsi
Setiap
tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab
aborsi dilakukan :
-
Umur
-
Incest
(hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan yang dilakukan
oleh ayah kepada anaknya.
-
Kehamilan
tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah
-
Paritas
ibu
-
Adanya
penyakit kronis atau indikasi medis
-
Aktivitas
seksual di usia muda
-
Kurangnya
pengetahuan tentang dampak aborsi
-
Perspektif
sosiokultural dan agama
-
Tingkat
pendidikan tentang seksual dan kesehatan reproduksi rendah
-
Kurangnya
kesadaran masyarakat akan dampak dari aborsi yang tidak aman
5.4 Resiko
Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan
seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang
melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh
pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap
wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada
2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
-
Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko
yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
-
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
-
Infeksi
serius disekitar kandungan
-
Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya.
-
Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
-
Beresiko
menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic
Pregnancy)
-
Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
-
Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
-
Resiko
gangguan psikologis
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi
kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam
“Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini:
-
Kehilangan
harga diri
-
Merasa
diasing di masyarakat
-
Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi
-
Ingin
melakukan bunuh diri
-
Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang
-
Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual
Diluar hal-hal
tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam
hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau
emosional, yaitu stres yang disebabkan karena gangguan situasi
psikologis (Hidayat, 2007).
5.5 Undang
– undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai
aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai
berikut :
-
Pasal
346: “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun”.
-
Pasal
347: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
-
Pasal
348: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
-
Pasal
349: “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah
satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
5.6 Legalitas
Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus
buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua
golongan yakni:
-
Abortus
buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara
yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat
mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan
si ibu.
-
Abortus
buatan illegal
Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/
menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta
tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh
undang-undang.
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang
disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX
pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat
(2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan:
-
Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
-
Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan
tim ahli
-
Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.
5.7 Hal-Hal
Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak aman
Ada beberapa
hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah
terjadinya tindakan aborsi yang tidak aman/illegal, diantaranya
adalah sebagai berikut :
-
Memberikan
pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang
kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan
informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
-
Memotivasi
kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi
anak-anaknya dalam bergaul
-
Menyediakan
layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan
informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
-
Bekerja
sama dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah,
puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada.
-
Menyediakan
sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi
syarat
Selain hal-hal
tersebut di atas, ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh
orang tua, yaitu sebagai berikut :
-
Memberikan
pendidikan sex dini yang sesuai kepada anak-anaknya
-
Melakukan
pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya
-
Menanamkan
moral dan etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar
aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.
BAB
VI
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Menurut Agama, tindakan
aborsi tidak dibenarkan oleh semua agama. Oleh karena itu hendaknya
kita sebagai seorang wanita berhati-hati pada hal-hal yang mengarah
pada tindak aborsi . Berusahalah agar diri anda tidak sampai
melakukan hal yang seperti itu, karena sama saja anda membunuh nyawa
seseorang yaitu (calon) bayi dan itu hukumannya sangat berat baik
didunia maupun diakhirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan
jagalah nama baik keluarga anda.
Menurut norma yang
berlaku,melakukan
aborsi apa pun alasannya mengandung suatu persoalan yang mengancam
kesehatan dan keselamatan seorang ibu. Aborsi dapat menimbulkan
risiko terhadap keselamatan secara fisik dan dapat menimbulkan risiko
gangguan psikologis. Ditinjau dari segi manapun, aborsi sangat
bertentangan baik dari segi etika.
Menurut etika,
tidak ada
pembenaran tentang aborsi karena itu merupakan resiko dari perilaku
sebelumnya. Dan itu menjadi tanggung jawab pelaku. Dapat disarankan
untuk aborsi bila kehamilan tersebut membahayakan kesehatannya
Menurut etiket,
aborsi adalah
sebuah tindakan yang tidak baik apabila digugurkan dengan sengaja.
Diharapkan kepada orangtua agar lebih memperhatikan kondisi/ keadaaan
anak khususnya perempuan, seperti membatasi pergaulan, dan memberikan
informasi lebih awal tentang aborsi, dan memberikan pemahaman lebih
mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam kondisi
yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
DAFTAR
PUSTAKA
Cunningham,
F. G. 2006. Obstetri
Williams. Jakarta: EGC
Dorland.
2002. Kamus Kedokteran
Edisi 29. Jakarta: EGC
Fauzi,
Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002.
Aborsi di Indonesia
Potter
dan Perry. 2010. Fundamental
Keperawatan buku 3.
Edisi 7. Jakarta: Salemba Medika
The
American Congress of Obstetricians and Gynecologists, “Induced
Abortion,” acog.org, Nov. 2008
Pan
Belluck, Complex
Science at Issue in Politics of Fetal Pain, nytimes.com,
Sep.16, 2013
Roe
v. Wade, US Supreme Court, lp.findlaw.com, Jan. 22, 1973
Gonzales
v. Carhart. 2007.