PRO
DAN KONTRA MENGENAI ABORSI
Penyusun:
Adinda
Citra 705160003
Andelisa
Balqis 705160223
Caitlin
Anindya 705160001
Grace
Amelia 705160050
Meliani
Arifin 705160011
Nicolas
Tendean 705160015
Stevanie
Laurens 705160047
Nathanael
Osbert Auda 705160010
Victoria
Alexandra Irwin 705160024
Tugas
Mata Kuliah Filsafat
Nama
Dosen:
Dr. Raja Oloan
Tumanggor
Carolus
Surhayanto,
Lic.Th., M.Si.
Program
Studi Sarjana Psikologi
Fakultas
Psikologi
Universitas
Tarumanagara
Oktober,
2016
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL i
DAFTAR
ISI ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
-
Latar Belakang 1
-
Rumusan Masalah 1
-
Tujuan Penelitian 1
-
Manfaat Penelitian 1
BAB
II KAJIAN PUSTAKA 2
-
Aborsi 2
-
Pengertian Aborsi 2
-
Klasifikasi Aborsi 2
-
Komplikasi Aborsi Spotan 3
-
Penyebab Aborsi 3
-
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN 4
-
Metode dan Prosedur Penelitias 4
BAB
IV HASIL PENELITIAN 6
-
Temuan Penelitian 6
BAB
V PEMBAHASAN TEMUAN STUDI
13
5.2
Jenis
Aborsi 13
5.3
Penyebab Tindakan Aborsi
14
5.4
Resiko Aborsi 14
5.5
Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi
15
5.6
Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
16
5.7
Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak
aman 17
BAB
VI KESIMPULAN 18
-
Kesimpulan 18
DAFTAR
PUSTAKA iii
BAB I
PENDAHULUAN
-
Latar Belakang Masalah
Aborsi dapat dikatakan sebagai
pengguguran kandungan yang disengaja dan saat ini menjadi masalah
yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
aborsi adalah terjadi penggugurankandungan.Proses aborsi atau
kesengajaan menggugurkan kandungan dahulu hanya dilakukan oleh dokter
untuk kepentingan medis, misalnya dalam kasus ibu hamil yang bayinya
meninggal di dalam rahim. Untuk mengeluarkan bayi tersebut, maka tim
dokter harus mengupayakan proses aborsi.
Ketika seorang
wanita memilih
aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan,
maka hal tersebut memungkinkan
akan membuat wanita tersebut memiliki perasaan
kehilangan, kesedihan,
dan rasa bersalah.
Di sisi
lain,aborsi
seringkali identik dengan perihal negatif bagi orang awam. Menurut
mereka, aborsi merupakan tindakan dosa, melanggar hukum, dan
sebagainya. Tetapi sebenarnya tidak semua tindakan aborsi merupakan
tindakan yang negatif karena bisa saja aborsi dilakukan atas perintah
dokter demi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Aborsi dilarang, baik oleh KUHP,
UU, maupun fakta MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi
di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta setiap tahunnya dan
sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
-
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
masalah yang telah dikemukakan di atasmaka perumusan masalah dalam
penelitian ini:
apa argument pro dan kontra dari tindakan aborsi?
-
Tujuan Penelitian
Menghasilkan
pemahaman yang mendalam mengenai aborsi yang terkait dengan etika dan
pengaruh aborsi bagi kehidupan wanita dengan kehamilan yang tidak
diinginkan.
-
Manfaat Penelitian
Mengetahui dan menanggapi kasus
aborsi berdasarkan
prinsip dan asas etik keperawatan.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Aborsi
2.1.1 Pengertian
aborsi
-
Medis: Aborsi adalah berakhirnya kehamilan melalui cara apapun sebelum janin mampu bertahan hidup pada usia kehamilan sebelum 20 minggu didasarkan pada tanggal hari pertama haid normal terakhir atau berat janin kurang dari 500 gram (Obstetri Williams, 2006)
-
KBBI: terjadi keguguran janin, melakukan aborsi (dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu)
2.1.2 Klasifikasi
aborsi:
Aborsi dapat dibedakan menjadi
dua golongan menurut terjadinya, yaitu:
-
Aborsi spontan
Aborsi spontan adalah aborsi yang
terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja atau dengan tidak didahului
faktor-fakktor mekanis atau medisnalis, semata-mata disebabkan oleh
faktor-faktor alamiah
-
Aborsi provokatus
Aborsi provokatus adalah aborsi
yang disengaja tanpa indikasi medis, baik dengan memakai obat-obatan
maupun dengan alat-alat.
Aborsi ini terbagi lagi menjadi:
-
Aborsi medisinalis (aborsi theraoeutica) yaitu aborsi karena tinndakan kita sendiri, dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan, dapat membahayakan jiwa iibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetjuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-
Aborsi kriminalis yaitu aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan idikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
2.1.3 Komplikasi
Aborsi Spontan
Komplikasi yang mungkin timbul
(Budiyanto dll, 1997)
-
Pendarahan
Akibat luka pada jalan lahir,
atonia uteri, sisa jaringan tertinggal, diatesa hemoragik dan
lain-lain.
-
Shock
Akibat vasvagal atau nerogenik.
Komplikasi ini dapat mengakibatkan kematian yang mendadak. Diagnosis
ini ditegakan bila setelah seluruh pemeriksaan dilakuukan tanpa
membawa hasil.
-
Emboli udara
Dapat terjadi pada teknik
penyemprotan cairan kedalamm uterus. Hal ini terjadi karena pada
waktu penyemprotan, selain cairan juga gelembung udarra masuk kedalam
uterus, sedangkan pada saat yang sama sistem vena di endometrium
dalam keadaan terbuka.
-
Infeksi dan sepsis
Komplikasi ini tidak segera
timbul pasca tindakan tetapi memerlukan waktu
-
Keracunan obat/zat abortivum
-
Inhibsi vagus
Hampir selalu terjadi pada
tindakan aborsi yang dilakukan tanpa anestesi pada ibu dalam keadaan
stress, gelisah, dan panik. Hal ini dapat terjadi akibat alat yang
digunakan atau suntikan secara mendadak dengan cairan yang terlalu
ooanas atau terlalu dingin.
2.1.4 Penyebab
Aborsi
-
Faktor Janin
Faktor janin penyebab keguguran
adalah kelainan genetik
-
Faktor Ibu
-
Kelainan endokrin misalnya kekurangan tiroid, kencing manis
-
Faktor kekebalan (penyakit lupus, anti phospolipid syndrome)
-
Infeksi (cacar air, campak jerman, tokksoplasma, herpes, dan klamidia)
-
Kelemahan otot leher rahim
-
Kelainan bentuk rahim
-
Faktor Ayah
-
Kelainan kromosom
-
Infeksi sperma
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Tujuan
Penelitian
-
Mengetahui definisi aborsi
-
Mengetahui faktor yang mendorong terjadinya aborsi
-
Mengetahui dampak aborsi
-
Mengetahui contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
-
Mengetahui menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan
3.2 Metode
dan Prosedur Penelitian
Pendekatan dan
metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif, yang ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial
dari sudut pandang kelompok.
-
Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat
pengerjaan dan penyelesaian makalah ini dibuat di Universitas
Tarumanagara dan waktu penelitian dilakukan dari Senin, 17 Oktober
2016 hingga Sabtu, 22 Oktober 2016
-
Latar Penelitian
Aborsi adalah pengeluaran hasil
konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum
dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi adalah
berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin.
Ada dua macam aborsi, yaitu
aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi
tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan
melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau
tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi
provokatus). (Fauzi, et.al., 2002)
Menurut Potter&Perry (2010),
setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan;
sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja,
wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak
diharapkan berakhir dengan aborsi.
Hasil riset Allan Guttmacher
Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi
digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi
dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih
dalam kandungan.
Hasil riset Allan Guttmacher
Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi
digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi
dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih
dalam kandungan.
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN
4.1
Temuan Penelitian
Penelitian
menemukan bahwa aborsi memiliki dua sisi yang kontras pada individu,
masyarakat, dan hukum. Penelitian menghasilkan argument-argumen yang
mendukung dan menolak (pro kontra) tindakan aborsi;
Argumen pro
-
Mahkamah Agung AS telah menyatakan aborsi menjadi "hak fundamental" yang dijamin oleh Konstitusi AS. Kasus tengara aborsi Roe v. Wade, memutuskan pada 22 Januari 1973 mendukung hak aborsi tetap dalam hukum negara. 7-2 keputusan menyatakan bahwa Konstitusi memberikan "jaminan daerah-daerah tertentu atau zona privasi," dan bahwa "ini hak privasi ... cukup luas untuk mencakup keputusan perempuan apakah atau tidak untuk mengakhiri kehamilannya."
-
Pilihan breproduksi memberdayakan perempuan dengan memberi mereka kontrol atas tubuh mereka sendiri. Pilihan atas kapan dan apakah memiliki anak adalah pusat kemandirian dan kemampuan untuk menentukan masa depannya. Hakim Agung Sandra Day O'Connor menulis di tahun 1992 keputusan di Planned Parenthood v. Casey, "Kemampuan perempuan untuk berpartisipasi secara sama dalam kehidupan ekonomi dan sosial bangsa telah difasilitasi oleh kemampuan mereka untuk mengontrol reproduksi mereka hidup. " Keadilan Mahkamah Agung Ruth Bader Ginsburg menulis perbedaan pendapatnya pada Gonzales v. Carhart (2007) bahwa pembatasan yang tidak semestinya pada aborsi melanggar hak "otonomi wanita untuk menentukan jalan hidupnya, dan dengan demikian untuk menikmati sama kewarganegaraan bertubuh."Analis hokum senior CNN Jeffrey Toobin, JD, menyatakan bahwa Roe v. Wade adalah "tengara dari apa yang ada, dalam arti sebenarnya, pembebasan perempuan."
-
Kepribadian dimulai setelah janin menjadi "layak" (mampu bertahan hidup di luar rahim) atau setelah lahir, tidak pada saat pembuahan. Embrio dan janin tidak independen, bukan makhluk yang menetukan hidupnya sendiri, dan aborsi adalah penghentian kehamilan, bukan bayi. Usia seseorang dihitung dari tanggal lahir, bukan dari konsepsi, dan janin tidak dihitung dalam sensus. Pendapat mayoritas di Roe v. Wade menyatakan bahwa "kata 'orang,' seperti yang digunakan dalam Amandemen keempatbelas [dari Konstitusi Amerika Serikat], tidak termasuk yang belum lahir."
-
Janin tidak mampu merasakan sakit ketika aborsi dilakukan. Menurut tinjauan Britain’s Royal College of Obstetricians dan Gynaecologists tahun, "kebanyakan ahli saraf percaya bahwa korteks diperlukan untuk persepsi nyeri." korteks tidak menjadi fungsional sampai setidaknya minggu ke-26 dari 'perkembangan janin, lama setelah aborsi kebanyakan dilakukan. Temuan ini didukung pada tahun 2012 oleh American College of Obstetricians dan Gynecologists, yang menyatakan bahwa "tidak ada informasi ilmiah yang sah yang mendukung pernyataan bahwa janin mengalami rasa sakit." Sebuah studi University of California di San Francisco tahun 2005 mengatakan janin mungkin tidak bisa merasakan sakit sampai minggu ke-29 atau ke-30 kehamilan. Aborsi yang telat pada saat kehamilan sangat langka dan sering dibatasi oleh undang-undang negara. Menurut Stuart WG Derbyshire, PhD, dosen Senior di Universitas Birmingham (Inggris), "... janin tidak dapat dianggap mengalami rasa sakit. Tidak hanya memiliki perkembangan biologis belum matang untuk mendukung pengalaman rasa sakit, tetapi lingkungan setelah lahir, sehingga kebutuhan untuk pengembangan pengalaman rasa sakit, juga belum terjadi. " The "berkedip" dan reaksi lainnya terlihat pada janin ketika mereka mendeteksi rangsangan nyeri refleks belaka, bukan merupakan indikasi bahwa janin yang mengamati atau "merasa" apa-apa.
-
Akses hukum, aborsi yang dilakukan secara profesional mengurangi cedera dan kematian maternal yang disebabkan oleh aborsi yang tidak aman, ilegal. Menurut Daniel R. Mishell, Jr., MD, Ketua Departemen Obstetri dan Ginekologi di Keck School of Medicine, University of Southern California, sebelum aborsi perempuan dilegalisir sering akan mencoba untuk menginduksi aborsi dengan menggunakan gantungan baju, jarum rajut , atau radiator flush, atau dengan pergi ke “tukang” aborsi yang tidak aman. Pada tahun 1972, ada 39 kematian maternal dari aborsi ilegal. Pada tahun 1976, setelah Roe v. Wade telah melegalkan aborsi, angka ini turun menjadi dua. Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan pada tahun 2004 bahwa aborsi yang tidak aman menyebabkan 68.000 kematian ibu di seluruh dunia setiap tahun, banyak dari mereka di negara-negara berkembang di mana layanan aborsi yang aman dan legal sulit diakses.
-
Prosedur aborsi modern aman dan tidak menyebabkan masalah kesehatan berkelanjutan seperti kanker dan infertilitas. Sebuah studi tinjauan yang diterbitkan oleh Obstetrics & Gynecology pada Januari 2015 melaporkan bahwa kurang dari seperempat dari satu persen dari aborsi mengakibatkan komplikasi pada kesehatan utama. Sebuah studi di Obstetrics & Gynecology 2012 ditemukan risiko seorang wanita meninggal akibat melakukan aborsi adalah 0,6 dalan 100.000, sedangkan risiko kematian akibat melahirkan adalah sekitar 14 kali lebih tinggi (8,8 dalam 100.000). Studi ini juga menemukan bahwa "komplikasi yang berhubungan dengan kehamilan lebih umum terjadi pada saat melahirkan dibandingkan dengan aborsi." The American Medical Association dan American College of Obstetricians dan Gynecologists menyatakan "Aborsi adalah salah satu prosedur medis yang paling aman dilakukan di Amerika Serikat." Mereka juga mengatakan angka kematian dari kolonoskopi adalah lebih dari 40 kali lebih besar dari aborsi. The National Cancer Institute (NCI), American Cancer Society (ACS), dan American College of Obstetricians dan Gynecologists membantah klaim bahwa aborsi dapat menyebabkan probabilitas terkena kanker payudara yang lebih tinggi. Penyelidikan 1993 kesuburan 10.767 wanita oleh Joint Royal College of Practitioners dan Royal College of Obstetricians dan Gynecologists menemukan bahwa wanita yang melakukan setidaknya dua kali aborsi mengalami kesuburan masa depan yang sama seperti orang-orang yang memiliki setidaknya dua kali kehamilan alami.
-
Wanita yang menerima aborsi kecil kemungkinan menderita masalah kesehatan mental dibandingkan wanita menolak aborsi. Sebuah kajian tinjauan September 2013 yang membandingkan kesehatan mental perempuan yang menerima aborsi dengan wanita menolak aborsi menemukan bahwa wanita yang ditolak untuk aborsi "merasa lebih menyesal dan marah" dan "kurang lega dan bahagia" daripada wanita yang melakukan aborsi. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa 95% wanita yang menerima aborsi "merasa itu adalah keputusan yang tepat" seminggu setelah prosedur. [158] Studi oleh American Psychological Association (APA), Academy of Medical Royal Colleges (AMRC), dan peneliti di Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health semua menyimpulkan bahwa link yang diklaim antara aborsi dan kesehatan mental masalah tidak berdasar.
-
Aborsi memberikan wanita hamil pilihan untuk memilih untuk tidak mengandung janin dengan kelainan mendalam untuk jangka waktu penuh. Beberapa janin mengalami seperti gangguan berat yangmenjamin kematian sebelum atau segera setelah lahir. Salah satunya termasuk anencephaly, di mana otak hilang, dan anggota tubuh-tubuh dinding kompleks, di mana organ berkembang di luar rongga tubuh. Kejam untuk memaksa perempuan untuk membawa janin dengan cacat bawaan fatal untuk seterusnya. Bahkan dalam kasus kondisi yang tidak fatal, seperti sindrom Down, orang tua mungkin tidak dapat merawat anak yang cacat. Deborah Anne Driscoll, MD, Profesor Obstetri dan Ginekologi di University of Pennsylvania, mengatakan "banyak pasangan ... tidak memiliki sumber daya, tidak memiliki stamina emosional, tidak memiliki dukungan keluarga [untuk membesarkan anak dengan sindrom down].”
-
Perempuan yang ditolak untukmelakukan aborsi lebih mungkin untuk menjadi pengangguran, berada dalam tunjangan kesejahteraan, berada di bawah garis kemiskinan, dan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Sebuah studi University of California di San Francisco menemukan bahwa wanita yang berpaling dari klinik aborsi (karena mereka telah melewati batas kehamilan dikenakan oleh klinik) tiga kali lebih mungkin menjadi wanita di bawah tingkat kemiskinan dua tahun kemudian dibandingkan wanita yang mampu untuk mendapatkan aborsi. 76% dari wanita tersebut berakhir dalam tunjangan pengangguran, dibandingkan dengan 44% dari wanita yang melakukan aborsi. Penelitian yang sama menemukan bahwa wanita yang tidak dapat memperoleh aborsi lebih mungkin untuk tinggal dalam hubungan dengan pasangan yang kasar dibandingkan perempuan yang melakukan aborsi, dan lebih dari dua kali lebih mungkin menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
-
Pilihan bereproduksi melindungi perempuan dari kerugian dalam keuangan. Banyak wanita yang memilih aborsi tidak memiliki sumber daya keuangan untuk mendukung anak. 42% dari perempuan yang melakukan aborsi berada di bawah tingkat kemiskinan. Sebuah survei September 2005 dalam tinjauan Perspectives on Sexual and Reproductive Health menanyakan wanita mengapa mereka melakukan aborsi menemukan bahwa 73% dari responden mengatakan mereka tidak mampu untuk memiliki bayi, dan 38% mengatakan melahirkan akan mengganggu dengan tujuan pendidikan dan karir mereka. Sebuah studi Oktober 2010 University of Massachusetts di Amherst yang diterbitkan dalam tinjauan American Sociological Review menemukan bahwa wanita pada semua tingkat pendapatan berpenghasilan kurang ketika mereka memiliki anak, pekerja dengan upah rendah paling terpengaruh, menderita 15% penalti pendapatan.
-
Seorang bayi tidak harus datang ke dalam dunia dalam keadaan yang tidak diinginkan. Memiliki seorang anak adalah sebuah keputusan penting yang memerlukan pertimbangan, persiapan, dan perencanaan. The Colorado Department of Public Health and Environment menyatakan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan terkait dengan cacat lahir, berat badan lahir rendah, depresi ibu, peningkatan risiko kekerasan pada anak, pencapaian pendidikan rendah, perawatan prenatal yang tertunda, risiko tinggi kekerasan fisik selama kehamilan, dankurangya tingkat menyusui. 49% dari seluruh kehamilan di kalangan wanita Amerika tidak diinginkan.
-
Aborsi mengurangi biaya kesejahteraan kepada wajib pajak. Congressional Budget Office (CBO), sebuah agen federal nonpartisan, mengevaluasi RUU anti-aborsi yang diajukan yang akan melarang semua aborsi secara nasional setelah 20 minggu kehamilan, dan menemukan bahwa dampak kelahiran tambahan akan meningkatkan defisit federal dengan $ 225.000.000 lebih dari sembilan tahun , karena meningkatnya kebutuhanasuransi kesehatan. Juga, karena banyak perempuan yang mencari aborsi jangka akhir secara ekonomi kurang beruntung, anak-anak mereka cenderung memerlukan bantuan kesejahteraan.
-
Aborsi mengurangi kejahatan. Menurut sebuah studico-written olehrekan penulisFreakonomics Steven D. Levitt, PhD, dan diterbitkan dalam peer-review Quarterly Journal of Economics, "legalisasi aborsi telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengurangan kejahatan baru-baru ini." Sekitar 18 tahun setelah aborsi disahkan, tingkat kejahatan mulai turun tiba-tiba, dan tingkat kejahatan menurun lebih awal di negara-negara yang memungkinkan aborsi sebelumnya. Karena "wanita yang melakukan aborsi adalah mereka yang paling berisiko untuk melahirkan anak-anak yang akan terlibat dalam kegiatan kriminal," dan wanita yang memiliki kontrol atas waktu melahirkan anak lebih mungkin untuk membesarkan anak-anak di lingkungan yang optimal, kejahatan berkurang ketika ada akses ke aborsi legal.
-
Aborsi dibenarkan sebagai alat kontrol populasi. Filsuf Peter Singer, MA, Guru Besar Bioetika di Universitas Princeton, membela aborsi sebagai cara untuk mengekang kelebihan populasi. PBB memperkirakan bahwa populasi dunia akan meningkat menjadi 9,3 miliar pada tahun 2050, yang akan menjadi "setara dengan menambahkan lain India dan China untuk dunia," menurut Los Angeles Times. Malnutrisi, kelaparan, kemiskinan, kurangnya pelayanan medis dan pendidikan, polusi, keterbelakangan, dan konflik sumber daya semua konsekuensi dari kelebihan penduduk. Dengan 43.800.000 aborsi dilakukan di seluruh dunia pada tahun 2008, peningkatan populasi jika aborsi yang tidak tersedia bisa sangat besar.
-
Banyak organisasi keagamaan dan orang berkeyakinan mendukung pilihan perempuan untuk bereproduksi. Meskipun banyak kelompok agama menentang aborsi, Gereja United Methodist, Gereja Presbyterian, dan Unitarian Universalist Association of Congregations resmi mendukung. Alkitab, meskipun interpretasi, tidak mengandung kecaman eksplisit tentang aborsi, dan tidak menggambarkan pembunuhan janin setara dengan pembunuhan seorang manusia. Dalam Keluaran 21: 22-25, kejahatan menyebabkan seorang wanita mengalami keguguran diperlakukan sebagai kejahatan properti, sedangkan membunuh wanita itu dianggap pembunuhan dan dihukum dengan hukuman mati. Sementara gereja-gereja Katolik dan Lutheran menentang aborsi, lebih dari anggota mereka percaya aborsi harus legal dalam semua atau sebagian besar kasus dari ilegal di semua atau sebagian besar kasus (51% vs 45%, Lutheran, 48% vs 45%, Katolik). Joe Biden, Wakil Presiden AS ke-47, menyatakan pada Oktober 2012 "I accept my church’s position on abortion... But I refuse to impose it on equally devout Christians and Muslims and Jews, and I just refuse to impose that on others...”
Argumen
kontra
-
Ditinjau dari sisi agama, memandang apapun alasan dalam melakukan aborsi yang di sengaja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama karena menghilangkan nyawa janin yang berarti melakukan pembunuhan. Agama manapun tidak memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun.
-
Ditinjau dari sisi kesehatan, dengan dilakukannya aborsi yang tidak menggunakan peralatan steril, maka dapat membahayakan bagi sang ibu karena organ reproduksi dapat menjadi infeksi dan akhirnya menjadi rusak sehingga dapat menimbulkan kemungkinan sang ibu tidak dapat mempunyai anak lagi. Bahkan tindakan aborsi dapat menyebabkan kematian bagi sang ibu.
Resiko kesehatan
yang dialami
-
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
-
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
-
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
-
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
-
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
-
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
-
Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
-
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
-
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
-
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
-
Ditinjau dari sisi psikologis, tindakan aborsi dapat menyebabkan shock dan trauma hebat. Para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
-
Kehilangan harga diri (82%)
-
Berteriak-teriak histeris (51%)
-
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
-
Ingin melakukan bunuh diri (28%)
-
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
-
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
-
Ditinjau dari setiap dampak yang ditimbulkan dari tindakan aborsi, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan aborsi merupakan tindakan yang tidak baik dan menimbulkan banyak kerugian sehingga tindakan aborsi harus diminimalisir sekecil mungkin atau bahkan dihentikan sama sekali.
BAB
V
PEMBAHASAN
TEMUAN STUDI
5.1 Definisi
Aborsi
Aborsi adalah
kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau
disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan
yang spesifik dapat bervariasi antar Negara, begantung pada
perundangan setempat.
5.2 Jenis
Aborsi
Klasifikasi
abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
Abortus
spontanea
Abortus
spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa
tindakan/pengeluaran janin secara spontan sebelum janin dianggap
mampu bertahan hidup. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
-
Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
-
Abortus insipiens, berarti bahwa kehamilan mustahil untuk dilanjutkan. Seringkali terdapat pendarahan per vagina hebat karena area plasenta yang luas terlepas dari dinding uterus
-
Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
-
Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan. Hal ini cenderung terjadi pada usia delapan minggu pertama kehamilan.
-
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
-
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
5.3 Penyebab
Tindakan Aborsi
Setiap
tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab
aborsi dilakukan :
-
Umur
-
Incest (hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
-
Kehamilan tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah
-
Paritas ibu
-
Adanya penyakit kronis atau indikasi medis
-
Aktivitas seksual di usia muda
-
Kurangnya pengetahuan tentang dampak aborsi
-
Perspektif sosiokultural dan agama
-
Tingkat pendidikan tentang seksual dan kesehatan reproduksi rendah
-
Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak dari aborsi yang tidak aman
5.4 Resiko
Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan
seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang
melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh
pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap
wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada
2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
-
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko
yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
-
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
-
Infeksi serius disekitar kandungan
-
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
-
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
-
Beresiko menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
-
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
-
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
-
Resiko gangguan psikologis
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi
kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam
“Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini:
-
Kehilangan harga diri
-
Merasa diasing di masyarakat
-
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
-
Ingin melakukan bunuh diri
-
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
-
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
Diluar hal-hal
tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam
hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau
emosional, yaitu stres yang disebabkan karena gangguan situasi
psikologis (Hidayat, 2007).
5.5 Undang
– undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai
aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai
berikut :
-
Pasal 346: “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
-
Pasal 347: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
-
Pasal 348: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
-
Pasal 349: “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
5.6 Legalitas
Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus
buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua
golongan yakni:
-
Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara
yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat
mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan
si ibu.
-
Abortus buatan illegal
Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/
menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta
tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh
undang-undang.
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang
disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX
pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat
(2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan:
-
Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
-
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli
-
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.
5.7 Hal-Hal
Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak aman
Ada beberapa
hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah
terjadinya tindakan aborsi yang tidak aman/illegal, diantaranya
adalah sebagai berikut :
-
Memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
-
Memotivasi kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul
-
Menyediakan layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
-
Bekerja sama dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada.
-
Menyediakan sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat
Selain hal-hal
tersebut di atas, ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh
orang tua, yaitu sebagai berikut :
-
Memberikan pendidikan sex dini yang sesuai kepada anak-anaknya
-
Melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya
-
Menanamkan moral dan etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.
BAB
VI
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Menurut Agama, tindakan
aborsi tidak dibenarkan oleh semua agama. Oleh karena itu hendaknya
kita sebagai seorang wanita berhati-hati pada hal-hal yang mengarah
pada tindak aborsi . Berusahalah agar diri anda tidak sampai
melakukan hal yang seperti itu, karena sama saja anda membunuh nyawa
seseorang yaitu (calon) bayi dan itu hukumannya sangat berat baik
didunia maupun diakhirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan
jagalah nama baik keluarga anda.
Menurut norma yang
berlaku,melakukan
aborsi apa pun alasannya mengandung suatu persoalan yang mengancam
kesehatan dan keselamatan seorang ibu. Aborsi dapat menimbulkan
risiko terhadap keselamatan secara fisik dan dapat menimbulkan risiko
gangguan psikologis. Ditinjau dari segi manapun, aborsi sangat
bertentangan baik dari segi etika.
Menurut etika,
tidak ada
pembenaran tentang aborsi karena itu merupakan resiko dari perilaku
sebelumnya. Dan itu menjadi tanggung jawab pelaku. Dapat disarankan
untuk aborsi bila kehamilan tersebut membahayakan kesehatannya
Menurut etiket,
aborsi adalah
sebuah tindakan yang tidak baik apabila digugurkan dengan sengaja.
Diharapkan kepada orangtua agar lebih memperhatikan kondisi/ keadaaan
anak khususnya perempuan, seperti membatasi pergaulan, dan memberikan
informasi lebih awal tentang aborsi, dan memberikan pemahaman lebih
mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam kondisi
yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
DAFTAR
PUSTAKA
Cunningham,
F. G. 2006. Obstetri
Williams. Jakarta: EGC
Dorland.
2002. Kamus Kedokteran
Edisi 29. Jakarta: EGC
Fauzi,
Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002.
Aborsi di Indonesia
Potter
dan Perry. 2010. Fundamental
Keperawatan buku 3.
Edisi 7. Jakarta: Salemba Medika
The
American Congress of Obstetricians and Gynecologists, “Induced
Abortion,” acog.org, Nov. 2008
Pan
Belluck, Complex
Science at Issue in Politics of Fetal Pain, nytimes.com,
Sep.16, 2013
Roe
v. Wade, US Supreme Court, lp.findlaw.com, Jan. 22, 1973
Gonzales
v. Carhart. 2007.
0 komentar:
Posting Komentar